Kamis, 12 Juni 2008

MENGUKUR KEBERHASILAN WAJAR DIKDAS 9 TAHUN DAN KESIAPAN WAJAR DIKMEN 12 TAHUN YANG BERMUTU DI KOTA SAMARINDA
A. Latar belakang
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Dilihat dari perspektif pengembangan dan pembangunan SDM, Pendidikan merupakan Human Capital Investment yang meskipun hasil atau keuntungan yang di hasilkan relative lama namun mampu menciptakan multiplier effect yang luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi sebuah Negara. Warga Negara yang berpendidikan akan mampu berperan aktif dalam pembangunan nasional dan mampu menyumbangkan angka Gross national production (GNP) yang tinggi, sebaliknya warga Negara yang tidak berpendidikan tidak akan mampu berperan aktif dalam pembangunan Nasional tapi justru akan menjadi beban Negara dan menyumbangkan GNP yang rendah terhadap Negara. Bahkan ada hubungan yang parallel antara tingginya angka kemiskinan di Indonesia dengan tingkat literacy atau tingkat keaksaraan yang merupakan salah satu indikator tingkat pendidikan sebuah bangsa. Semakin tinggi tingkat pendidikan sebuah Negara semakin tinggi pula tingkat pendapatan ( GNP ) sebuah Negara tersebut.
Di tinjau dari perspektif HAM ( Hak Asasi Manusia )Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap warga negara. Di Indonesia hal ini belum dipahami dengan baik oleh semua warga negara, karena masalah hak sipil dan politik sangat menonjol pada masa Orde Baru, maka sampai tumbangnya rezim Orde Baru orang hanya mengenal isu hak-hak asasi itu sebatas pada masalah hak sipil dan politik (Sipol) saja, sedangkan hak akan pendidikan, lapangan kerja, dan budaya – yang terangkum dalam hak EKOSOB (Ekonomi,Sosial, dan Budaya)—tidak dianggap sebagai masalah hak asasi manusia. Paska reformasi, ketika persoalan hak sipil dan politik sudah berkurang, maka perhatian orang kini mulai melihat masalah pendidikan sebagai bagian dari persoalan HAM yang harus dipenuhi dan diselesaikan oleh negara.

Rumusan pendidikan sebagai bagian dari HAM itu terlihat jelas pada Pasal 26 Deklarasi HAM yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan”.

Bunyi Pasal 26 Konvensi HAM tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara, yang salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 aline IV). Kemudian tujuan tersebut secara rinci dirumuskan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang telah diamandemen, yang menyatakan:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5. Pendidikan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinnggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Bunyi Pasal 31 UUD 1945 tersebut kemudian diperjelas dan dipertegas lagi dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 5 ayat 1 – 5 UU Sisdiknas tersebut menyatakan:

1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional,mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5. Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatan pendidikan sepanjang hayat.

Sedangkan Pasal 1 ayat 6 UU No.20/2003 menyatakan bahwa:

“Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.

Sementara itu pada Pasal 60 ayat 1 UU No.30 /1999 tentang HAM juga dengan jelas ditegaskan :

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadiannya sesuai dengan minat , Bakat dan tingkat kecerdasannya.

Pasal ini diperkuat dengan dengan pasal 49 UU No, 23/2002 tentang perlindungan anak :

Negara, Pemerintah dan orang tua wajib memberikan Kesempatan yang seluas luasnya lepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Meskipun orang tua diwajibkan dalam pembiayaan pendidikan tapi kewajiban itu gugur dan harus diambil alih oleh pemerintah apabila orang tua masuk kategori miskin ( keluarga Pra sejahtera ) atau tidak mampu seperti yang diamanatkan pada pasal 53 ayat 1 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak :

Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan Cuma Cuma atau pelayanan khusus bagi anak anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar dan anak yang bertempat tingla didaerah terpencil.

Selain terikat dengan aturan hukum Nasional yang dibuatnya sendiri , Pemerintah juga terikat dengan konvensi dan kovenant internasional yang telah ditanda tangani dan telah diratifikasi oleh DPR. Aturan aturan tersebut mempunyai implikasi hukum terhadap pemerintah, karena pemerintah dengan sadar dan sukarela telah meratifikasi dalam hukum Nasional.

Pada tahun 1990 di Jomtien Thailand , sebanyak 155 negara bertemu dan membuat kesepakatan untuk memberikan pendidikan kapada warga negaranya paling tidak sampai tingkat dasar. Dalam pertemuan tersebut lahirlah deklarasi yang dikenal dengan Declaration of Education for All
( EFA ) atau deklarasi pendidikan untuk semua ( PUS ). Sebagai salah satu negara penanda tangan ( Signatory country ) maka Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya untuk menghargai kesepakatan tersebut dengan membuka akses yang seluas luasnya terhadap Anak usia sekolah dari 7-18 tahun untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan dasar yang diamanatkan adalah standar minimal yang seharusnya di sediakan dan apabila sudah tercapai maka pemerintah harus segera beranjak untuk mencapai target yang lebih tinggi yakni pendidikan menengah.

Selain itu pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang hak economi , social dan budaya ( ekosob ) atau international covenant on economic,social and cultural right ( ICESCR ) dengan UU No. 11 tahun 2005 dan Meratifikasi The convention of the right of children
( Konvensi hak anak ) dengan Keppres Nomor : 36 tahun 1990.

Dari beberapa referensi yang dikutip di atas memperlihatkan secara jelas tanggung jawab atau kewajiban pemerintah yang telah mengikatkan dirinya dengan aturan aturan internasional dan Nasional tentang pemenuhan hak warga negara atas pendidikan dan posisi pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah sebagai representasi atau wakil dari Negara. Hal itu mengingat ada tiga tugas Negara yang tidak dapat dielakkan dalam dalam masalah HAM, yaitu melindungi (to protect), memenuhi (to fulfil), dan memajukan (to promote). Ketiganya itu bukan sekuensi yang berurutan, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama. Sebab yang satu mungkin dihadapkan pada kebutuhan perlindungan, tapi yang lainnya mungkin dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan atau bahkan memajukan. Ini artinya bahwa semua warga, baik kaya-miskin, lelaki dan perempuan memiliki hak yang sama yang harus diperhatikan oleh Negara, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Pemerintah. Sebagai suatu hak yang harus dipenuhi oleh Negara, maka wajarlah bila Negara mengeluarkan biaya yang banyak untuk pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan akan hak-hak pendidikan tersebut.

Menyadari hal tersebut di atas pada tahun 2008 Pemerintah Kota Samarinda akan mencanangkan dimulainya Program Wajib Belajar Pendidikan menengah 12 tahun yang merupakan salah satu upaya untuk memberikan hak hak dasar warga Negara Indonesia yang tinggal dikota Samarinda untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan mutu Sumber daya manusia Indonesia pada umumnya dan warga kota samarinda pada khususnya. Program ini mentargetkan semua warga negara Indonesia yang tinggal dikota Samarinda paling tidak memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah dan sekolah menengah kejuruan dengan mutu yang baik. Dengan bekal itu diharapkan seluruh warga kota samarinda dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut yang akhirnya mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, sekaligus berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Pemerintah Kota Samarinda sejak tahun 2007 telah memenuhi kewajibannya seperti yang diatur dalam berbagai aturan perundang undangan diatas baik aturan nasional dan internasional untuk memberikan layanan pendidikan dasar yang seluas luasnya kepada seluruh warga kota samarinda. Ini berarti Samarinda telah berhasil mendahului target nasional untuk menuntaskan wajar 9 tahun pada tahun 2008.Keberhasilan Pemerintah kota Samarinda dalam penuntasan wajar 9 tahun terlihat dari berbagai indikator yakni pencapaian APK,APM,Angka Literacy, Rasio guru dan murid serta rasio murid dan kelas.

B. Dasar Hukum
Deklarasi HAM PBB
Deklarasi Joemtin Thailand tentang Pendidikan Untuk semua
International Covenant on economic social and culture right ( ICESR ) atau Hak EKOSOB warga negara Yang diratifikasi dengan UU No.11 Tahun 2005
Convention on the right of Children – Konvensi Hak anak yang diratifikasi dengan Keppres No. 36/1990
UUD RI 1945 pasal 31.
UURI No.20/2003 tentang Sisdiknas
UURI No. 29/1999 tentang Ham
UURI No. 23/2002 tentang perlindungan anak
PERDA No. 34/2006 Tentang sistem pendidikan dikota Samarinda


C. Tujuan Wajar Pendidikan Menengah 12 tahun
1. Memberikan hak anak yang berusia 16-18 tahun untuk mendapatkan pendidikan menengah sesuai dengan minat bakat dan kemampuan intelegensinya.
2. Membuka akses seluas luasnya kepada seluruh anak usia 16-18 tahun (SMA/MA/SMK) untuk dapat menikmati pendidikan yang layak dan berkeadilan.
3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia masyarakat Samarinda agar dapat lebih kompetitif dalam pasar kerja lokal, Nasional dan Internasional.
Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap pentingnya pendidikan bagi suatu bangsa khususnya pelaksanaan pendidikan menengah 12 tahun di tingkat SMA/MA/SMK.


D. Indikator Keberhasilan Wajar Dikdas 9 tahun dan indikator mutu pendidikan yang menjadi Pijakan wajar Dikmen 12 tahun.

Pencapaian APS angka partisipasi sekolah ( APK dan APM )

Secara umum angka partisipasi sekolah dapat diukur dengan APK dan APM . APK angka partisipasi kasar atau gross enrolment ratio / GER adalah adalah rasio antara anak yang mengikuti jenjang suatu pendidikan terhadap suatu kelompok umur yang bersesuaian dengan jenjang pendidikan tersebut . Sedangkan APM adalah rasio anak pada kelompok umur yang sedang mengikuti suatu jenjang pendidikan terhadap seluruh penduduk pada kelompok umur tersebut. Sebagai ilustrasi adalah :
Anak usia sekolah SD adalah = 7-12 tahun.
Anak usia sekolah SMP adalah = 13 – 15 tahun
Anak usia sekolah SMA adalah = 16 – 18 tahun

Adapun rumus dari APK SD adalah =
Seluruh anak yang bersekolah di SD/MI berapapun usianya

Jumlah anak yang berusia 7 – 12 tahun

Rumus dari APK SMP adalah :

Seluruh anak yang bersekolah di SMP/Mts berapapun usianya
Jumlah anak yang berusia 13-15 tahun
Rumus APM SD adalah :
Jumlah anak usia 7-12 tahun yang bersekolah di SD/MI
Jumlah anak usia 7-12 tahun
Rumus APM SMP adalah :
Jumlah anak usia 13-15 tahun yang bersekolah di SMP/Mts
Jumlah anak usia 13-15 tahun
Untuk mendapatkan angka angka APK dan APM wajar 9 tahun dikota samarinda kita dapat melihat data pokok berikut ini :

Dari data pokok diatas dapat kita temukan bahwa jumlah seluruh anak yang berusia antara 7-12 tahun dikota samarinda adalah 61.076 anak dan anak yang berusia 13-15 tahun adalah 30.095 anak. Sementara seluruh anak yang bersekolah di SD dan MI adalah : 70.525 + 3.563 = 74.088. sedangkan jumlah anak yang bersekolah di tingkat SMP dan Mts adalah : 25.223 + 4.132 = 29.355.
Dari angka angka tersebut kita dapat memasukkannya dalam rumus rumus yang telah disebutkan diatas :
APK SD = 74.088 : 61.076 = 121 %
APM SD = 61.076 : 61.076 = 100 %
APK SMP = 29.355 : 30.095 = 98 %
APM SMP = 25.223 : 30.095 = 83 %
Dari gambaran diatas dapat disimpulkan bahwa APK SD mencapai 121 % dan APK SMP mencapai 98 %. Sementara untuk APM SD mencapai 100 % dan APM SMP mencapai 83 %.
Melihat disparitas APK dan APM SMP yang cukup besar ini kita tidak boleh terjebak dengan angka angka karena kalau kita lihat secara cermat ternyata fenomena ini disebabkan karena karakteristik warga perkotaan seperti Samarinda yang cenderung menyekolahkan anaknya lebih awal dari usia wajib belajar sehingga jumlah anak yang tidak masuk usia 13-15 tahun yang bersekolah di SMP cukup besar. Padahal anak tersebut tidak masuk dalam hitungan rumus . Sebagai contoh anak usia 12 tahun yang sudah kelas 1 SMP/Mts adalah 7.218 dan yang berusia diatas 15 tahun yang masih di SMP sebanyak 1.239 sehingga total keseluruhan yang tidak masuk dalam rumus penghitungan APM adalah sebanyak 8.457 anak. Jadi kalau angka angka tersebut dijumlahkan sebenarnya angka riel anak yang belum bersekolah di SMP tinggal berjumlah 740 anak hasil dari perhitungan 30.095 dikurangi 29.355 = 740 anak.
Pada tahun 2006/2007 pemerintah kota samarinda mengambil terobosan dengan membuka progran revitalisasi SMP terbuka, Sekolah mobil, sekolah malam dan SMP satu atap sehingga dari angka 740 anak yang belum bersekolah tersebut kini tinggal 116 anak. Program program tersebut terus diintesifkan pada tahun 2007/ 2008 sehingga jumlah tersebut saat ini sudah terkamodir semuanya di beberbagai sekolah sekolah yang ada. Dengan demikian saat ini Samarinda sudah dapat dikategorikan tuntas paripurna untuk pendidikan dasar.
Berikut perbandingan data anak yang belum bersekolah di SMP pada tingkat kabupaten Kota sekaltim yang dikeluarkan oleh Bidang dikmenum Disdik kaltim TAHUN 2006 :

NO
Kabupaten Kota
Jumlah anak belum sekolah di SMP
1
Kota Samarinda
116 anak
2
Kota Balikpapan
4.125 anak
3
Kota Bontang
1.034 anak
4
Kota Tarakan
146 anak
5
Kab. Berau
1.278 anak
6
Kab. Bulungan
1.986 anak
7
Kab. Nunukan
430 anak
8
Kab. Kutai Kartenegara
5.018 anak
9
Kab. Malinau
639 anak
10
Kab. Pasir
1.362 anak
11
Kab. Kutai Timur
569 anak
12
Kab. Kutai Barat
213 anak
13
Kab. Penajam Paser Utara
1.291 anak
( Data Dikmenum Dinas Pendidikan Provinsi ,2006 )
Dari data tersebut diatas maka wajar kalau Mendiknas memberikan rekomendasi lisan kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk mencanangkan wajar 12 tahun pada saat penanda tanganan kesepakatan bersama antara Mendiknas dan pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten / Kota pada tahun 2006 yang lalu. Dari 4 kota yang direkomendasikan tampak kota samarinda telah berhasil menyelesaikan wajar 9 tahun lebih awal dengan sisa anak usia SMP yang bersekolah sebanyak 116 anak yang saat ini semuanya sudah tertampung di SMP Terbuka, SMP mobil dan SMP malam yang tersebar di berbagai kecamatan.


b. Angka Mengulang, Putus sekolah dan Melanjutkan.
Bila dilihat dari angka mengulang , putus sekolah dan melanjutkan Dikdas dapat ketahui seperti pada tabel berikut :
Untuk angka putus sekolah SD/MI tercatat hanya 0,24 % , SMP sebanyak 0.50 % . angka ini bila kita konfirmasikan dengan Kepmendiknas No. 129a/U/2004 tentang standar pelayanan minimal pendidikan , maka angka tersebut merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa, karena Kepmen tersebut mensyaratkan tidak boleh lebih dari 1 %. Sementara untuk angka melanjutkan SD/MI ke SMP/Mts mencapai angka 100 % . Sementara SPM mensyaratkan 95 %.
Selain indikator angka partisipasi kasar (APK) angka partisisipasi murni(APM) angka melanjutkan ( AM )dan angka putus sekolah (APS), kita juga bisa melihat keberhasilan pendidikan dikota samarinda dari indikator indikator mutu pendidikan yaitu dari Rasio guru dan murid dan rasio antara guru dan kelas.
c. Rasio Guru dan Murid ( Indikator Mutu )
Dilihat dari rasio guru dan murid samarinda merupakan kota yang mempunyai SDM yang sangat memadai dan masuk kategori yang cukup ideal . untuk tingkat SMP dengan jumlah guru SMP sebanyak 1.919 dan Mts sebanyak 535 dengan total guru 2.454 orang menjadikan rasio murid dan guru menjadi 1 : 12 ( satu berbanding 12 ) artinya adalah setiap orang guru bisa mengasuh 12 orang murid. Angka ini tentu jauh melampaui dari standar ideal dimana 1 orang guru mengasuh 20 orang murid. Sementara pada tingkat SD, rasio antara guru dan murid mencapai 1 : 22.
d. Rasio murid dan Kelas ( Indikator Mutu )
Dilihat dari rasio murid dan kelas , Samarinda juga merupakan kota dengan rasio kelas yang baik , dibandingkan dengan standar kelas yang berisi 40 siswa. Dengan jumlah kelas SMP sebanyak 727 kelas dan Mts sebanyak 153 kelas dengan total 880 kelas, maka rasio kelas dan murid menjadi 1 : 33 . sementara bila dilihat dari rasio kelas yang sebenarnya kita dapat melihat dari Rombel ( rombongan belajar yang ada ) maka akan kita peroleh angka angka sebagai berikut : jumlah rombel SMP sebanyak 679 dan Mts sebanyak 135 maka total rombel yang ada adalah 814. dari angka ini dapat diketahui bahwa rasio siswa perkelas berdasarkan rombel adalah 1 : 36. Ini kalau dikonfirmasikan dengan Kepmendiknas No : 129a/U/2004 tentang standar pelayanan minimal yang mensyaratkan rasio 30 sampai dengan 40 anak perkelas sudah terpenuhi.
Dari data data tersebut jelas bahwa Samarinda mempunyai fasilitas jumlah kelas yang cukup dan ideal dalam menuntaskan wajar 9 tahun sehingga tidak menherankan bila sejak tahun 2007 sebenarnya Samarinda sudah mencapai tuntas paripurna.
e. Pembiayaan Pendidikan
Dilihat dari pembiayaan pendidikan , meskipun Pemerintah Kota Samarinda tidak menggratiskan seluruh komponen pembiayaan sekolah, tapi pemerintah kota samarinda cukup konsisten dalam peningkatan alokasi Pembiayaan sektor pendidikan dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari alokasi dana sektor pendidikan di APBD kota Samarinda.
Namun demikian Pemerintah Kota Samarinda tidak menutup mata terhadap warga kota samarinda yang masuk kategori miskin. Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi silang . Bagi orang tua yang mampu tetap diwajibkan memberikan kontribusi seperti amanat UU No.20 tahun 2003 bahwa pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Sementara bagi yang miskin bisa memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuannya atau bebas sama sekali asalkan terbukti bahwa yang bersangkutan benar benar miskin. Sebagai contoh dari kebijakan yang terukur , terarah dan berkeadilan adalah pemberian subsidi uang partisipasi kepada sekolah sekolah pinggiran pada tahun anggaran 2007 dan rencananya ditingkatkan sasarannya kepada seluruh sekolah pada semua tingkatan baik negeri dan swasta pada tahun anggaran 2008.
Dari data diatas jelas terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam anggaran pendidikan kota samarinda dari 6.66 % pada tahun 2006 atau senilai Rp. 72.523.430.562 dan meningkat menjadi 21.07 % atau senilai Rp. 195.883.629.224 pada tahun 2007. ini membuktikan telah adanya perubahan sikap pemerintah kota Samarinda dalam memandang sektor pendidikan.
f. Regulasi Pendidikan
Sebagai bentuk perhatian yang kongkret dari pemerintah kota samarinda terhadap dunia pendidikan , Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda telah mengeluarkan Perda No.34 tahun 2006 tentang sistem penyelenggaraan Pendidikan di Kota Samarinda. Perda ini dibuat dalam rangka memberikan payung hukum dan garis garis besar tentang bagaimana pendidikan disamarinda di jalankan.


E. Tahapan tahapan wajar 12 tahun:
a. Pendataan
Dalam fase ini Dinas Pendidikan selaku lembaga teknis yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pelaksanaan wajar 12 tahun melakukan pendataan komprehensif terhadap seluruh sumber daya yang berkaitan langsung dengan pendidikan menengah dan jumlah anak usia SMA baik yang akan masuk, sedang bersekolah maupun yang putus sekolah. Secara rinci data data tersebut meliputi :
1. Data penunjang fisik
a. Jumlah Sekolah
b. Jumlah kelas
c. Jumlah rombel yang sedang berjalan
d. Jumlah perpustakaan
e. Jumlah laboratorium
2. Data penunjang non Fisik
a. Jumlah anak usia SMA ( 16-18 )
b. Jumlah anak SMA yang sedang bersekolah
c. Jumlah anak SMA yang putus sekolah
d. Jumlah Anak SMP Kelas 3 yang terancam tidak dapat melanjutkan ke SMA
e. Jumlah Guru yang tersedia
f. Jumlah tenaga administrasi, laboran dan pustakawan

3. Tabulasi ,Verifikasi dan Validasi data.
Untuk mendapatkan data yang akurat , data data yang diperoleh sekolah , RT dan Kelurahan di verifikasi dengan data yang diperoleh oleh BKKBN dan BPS.
b. Perencanaan
Pada tahap perencanaan Dinas Pendidikan Kota Samarinda bersama dengan Bappeda dan Lembaga LPTK yang ada di Samarinda akan menyusun rencana kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan . Kegiatan tersebut meliputi :
1. Menyusun rencana diseminasi dan sosialisasi wajar Dikmen 12 tahun melalui media massa seperti Koran,Tabloid,TV dan Radio.
2. Menyusun Jenis Program program pendidikan baik formal, informal dan nonformal dalam rangka pencapaian wajar Dikmen 12 tahun.
3. Menyusun kerangka dasar pembiayaan wajar Dikmen 12 tahun.
4. Menyusun Juklak dan Juknis wajar Dikmen 12 tahun.
5. Mempersiapkan legal formal berupa surat keputusan Walikota tentang pelaksanaan wajar dikmen 12 tahun .
6. Menyusun strategi pencapaian dan jadwal pelaksanaan wajar dikmen 12 tahun hingga tahun 2015.
c. Implementasi Wajar Dikmen :
Pelaksanaan wajar Dikmen 12 tahun direncanakan akan dimulai pada tahun ajaran 2008/2009 setelah proses pendataan dan perencanaan dilaksanakan. Untuk menunjang pelaksanaan Wajar 12 tahun tersebut pemerintah kota samarinda akan menerapkan kebijakan yang terukur ,terarah dan berkeadilan. Ini berarti pemerintah akan memberikan subsidi pengganti biaya partisipasi kepada seluruh sekolah untuk pada tiap tingkatan mulai dari SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA/SMK baik negeri dan Swasta. Pemerintah masih mengharapkan subsidi silang dari orang tua atau masyarakat yang mampu sesuai dengan amanat UU No.20/2003 tentang sisdiknas dan Perda No.34/tahun 2006 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di kota Samarinda. Sementara bagi anak usia SMA kalangan keluarga pra sejahtera atau miskin ( 16 -18 ) tahun akan digratiskan secara menyeluruh.
Sedangkan Program program pendidikan yang akan dilaksanakan guna menuntaskan wajar 12 tahun adalah :
A. Jalur Formal yang meliputi :
1. SMA REGULER
2. SMA TERBUKA
3. SMA MALAM
4. SMK KECIL
5. MAK
6. SMA – SMK JOINT KURIKULUM
7. SEKOLAH ALAM
8. Kelas Filial
B. Jalur informal
a. Home schooling ( Sekolah Rumah )
b. Pendidikan alternatif
C. Jalur Non Formal
1. Paket C
2. Pesantren
3. Kursus penyetaraan
Sementara untuk mengembalikan anak anak yang putus sekolah dan masih berada pada usia 16-18 tahun , pemerintah akan melakukan program retrieval dan pemberian bea siswa putus sekolah. Sementara bagi siswi putus sekolah yang sudah menikah dan masih berada pada usia 17-15 tahun diarahkan untuk kembali sekolah melalui program paket C. Sementara itu pemerintah juga akan memberikan beasiswa transisi khusus bagi siswa SMP dan Mts yang berpotensi tidak melanjutkan kejenjang Sekolah menengah.
F. Program Wajar Dikmen 12 Tahun yang bermutu.
Program Wajar dikmen 12 tahun didesain sedemikian rupa hingga tidak hanya mampu memberikan pemerataan akses layanan pendidikan pada tingkat sekolah menengah saja ,tapi juga dihaharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang layak dan bermutu. Untuk itu diperlukan perhatian dan strategi khusus pada beberapa aspek agar dapat menunjang tercapainya tujuan mutu tersebut.
a. Peningkatan Kualitas tenaga pendidik dan kependidikan.
Dalam rangka menciptakan pendidikan yang bermutu, guru dan tenaga kependidikan yang lain merupakan komponen yang paling penting , karena mereka yang langsung bersentuhan dengan anak didik disekolah. Sesuai dengan standar ketenagaan dan Undang Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, seorang guru paling tidak berkualifikasi S1 dan mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga tidak ada lagi mismatch teacher di tingkat sekolah menengah atas. Tenaga tenaga yang akan ditingkatkan kualitas kompetensi dan kualifikasinya meliputi :
· Guru
· Tenaga administrasi
· Laboran
· Pustakawan
· Tenaga asisten bengkel
Sebagai gambaran saat ini dari 1.293 guru SMA dan MA hanya terdapat 171 guru yang belum sarjana dan 49 orang berkualifikasi pasca sarjana. Pada jenjang SMK dari 1.086 terdapat sebanyak 384 guru yang belum berkualifikasi sarjana sehingga secara total dari 2.379 guru pada tingkat sekolah menengah terdapat 555 orang guru yang belum sarjana atau sama dengan 23 %. Kalau kita cermati ternyata dari angka tersebut penyumbang guru yang belum berkualifikasi terbanyak adalah pada jenjang SMK, hal ini sangat realistis karena untuk mata pelajaran produktif , dikalimantan Timur belum ada LPTK yang membuka jurusan mata pelajaran produktif sehingga guru guru yang masih berkualifikasi D3 agak sedikit kerepotan melanjutkan studinya karena mereka harus kuliah ke LPTK yang ada di Jawa karena alasan finansial. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda akan mengalokasikan dana khusus untuk menyekolahkan guru guru tersebut ke LPTK di jawa secara bertahap.
b. Pemenuhan jumlah guru yang seimbang dan proporsional.
Perbandingan jumlah guru dan murid juga merupakan salah satu komponen dan indikator mutu pendidikan semakin seimbang dan proporsional akan semakin baik mutu pendidikan disebuah sekolah sehingga tidak ada lagi guru yang overloaded atau kebanyakan beban mengajar.
c. Pemenuhan rasio kelas dan murid .
Kelas yang sehat dan kondusif adalah kelas yang diisi dengan jumlah murid yang tidak terlalu banyak. Sesuai dengan Permendiknas No.24/U/2007 tentang standar sarana dan prasarana bahwa kelas yang ideal adalah kelas yang berisi 32 anak. Mengacu pada kondisi yang ada saat ini pada tingkat sekolah menengah paling tidak diperlukan RKB atau ruang kelas baru 264 ruang kelas baru. Sementara bila mengacu pada kepmendiknas No. 129a/U/2004 tentang standar pelayanan minimal pendidikan yang membolehkan satu kelas diisi 40 siswa maka diperlukan 211 kelas baru untuk menunjang wajar 12 tahun. Untuk mengatasi ini pemerintah kota samarinda mulai tahun anggaran 2008 akan memprioritaskan pengadaan RKB sebanyak 50 unit pertahun sehingga diharapkan pada tahun 2012 seluruhnya sudah terselesaikan. Selain itu pemerintah juga akan meregrouping SD yang sudah kekurangan murid menjadi SMK baru sehingga bisa menutupi kekurangan kelas baru dan lebih mengoptimalkan peranan sekolah swasta, karena masih banyak sekolah swasta yang mempunyai kelas lebih yang belum terpakai secara opimal.
d. Pengadaan bahan belajar.
Bahan belajar juga sangat berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk program wajar pendidikan menengah 12 tahun , Pemerintah akan mengalokasikan dana khusus untuk pengadaan buku buku penunjang dan media pembelajaran. Bahkan untuk anak anak dari keluarga pra sejahtera akan mendapatkan tunjangan buku pelajaran.
e. Sarana dan prasarana Penunjang.
Disamping ruang kelas yang cukup, bahan ajar yang memadai masih ada komponen yang perlu dipenuhi untuk menunjang proses pembelajaran yang berorientasi pada mutu. Sarana dan prasarana tersebut meliputi :
· Ruang laboratorium IPA
· Ruang laboratorium bahasa
· Ruang laboratorium Komputer
· Ruang bengkel kerja
· Ruang perpustakaan
G.Networking ( Jejaring )
Pelaksanaan wajar 12 tahun tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dan koordinasi dengan pihak pihak terkait dan stakeholder pendidikan atau pemangku kepentingan baik stake holder primer dan tertier. Untuk itu Dinas pendidikan akan berusaha untuk melakukan kerjasama dengan pihak pihak berikut ini :
1. Bappeda Kota Samarinda
2. Komisi IV DPRD Kota Samarinda
3. PTN dan PTS LPTK ( UNMUL, IKIP PGRI, IAIN )
4. Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim
5. BKKBN
6. BPS
7. Kecamatan
8. kelurahan
9. Tim Penggerak PKK
10. GNOTA
11. Asah Pena
12. LSM Pendidikan
13. Dewan Pendidikan kota Samarinda
14. Media partner ( TVRI,RRI,KORAN,TABLOID )
15. Organisasi profesi ( PGRI , FSG,PGDA,KRP,FIG,MKS,MGMP,ASPI,ISPI,ISBI)
16. DUDI ( dunia usaha dan industri )
17. Penyelenggara Kursus
H. Evaluasi
Program wajar Dikmen 12 tahun akan dievaluasi setiap tahun oleh Dinas Pendidikan Kota Samarinda. Evaluasi itu meliputi bidang menajemen, keuangan dan pencapaian target wajar dikmen 12 tahun.
I. Gambaran Kondisi Pendidikan menengah saat ini :
Jumlah anak usia 16-18 pada tahun 2006 mencapai 34.453 . Sementara yang bersekolah berjumlah 25.975 yang tersebar di SMA sebanyak 12.017 dengan komposisi yang bersusia kurang dari 16 tahun yang sudah berada di SMA mencapai 4.141 dan yang berusia diatas 18 tahun yang masih di SMA mencapai 844 anak. Seluruh anak yang tertampung di SMA di layani dalam 329 Rombongan belajar . Sedangkan jumlah kelas yang tersedia di tingkat SMA adalah 329. Ini berarti tidak ada kelas tersisa pada tingkat SMA. Rasio siswa perkelas adalah 1 : 36 atau satu kelas diisi 36 anak. Angka ini sudah mendekati angka ideal seperti yang dipersyaratkan dalam Permendiknas No.24 /2007 tentang standar sarana prasarana yang mensyaratkan 1: 32.
Sementara itu jumlah siswa Madrasah Aliyah MA pada tahun 2006 mencapai 1.740 anak dengan komposisi anak yang berusia dibawah 16 tahun berjumlah 159 anak dan anak yang berusia diatas 18 tahun berjumlah 160 anak. Seluruhnya ditampung dalam 66 Rombel. Dari jumlah tersebut dapat diketahui bahwa rasio Anak perkelas di MA mencapai 1 : 26. ini berarti bahwa rasio anak MA sudah sangat ideal sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Jumlah anak SMK pada tahun 2006 mencapai 12.218 dengan komposisi siswa yang berusia dibawah 16 tahun mencapai 2.761 dan yang diatas 18 tahun mencapai 1.045. Jumlah tersebut dilayani dalam 369 Rombel . Dari angka tersebut dapat diketahui rasio siswa peranak mencapai 1 : 33. untuk SMK terjadi surplus jumlah kelas sebanyak 10 kelas karena jumlah kelas yang tersedia sebenarnya mencapai 379 kelas.
Secara umum kalau kita gabungkan jumlah anah sekolah pada tingkat pendidikan menengah mencapai 25.975 anak dengan komposisi anak yang berada di SMA sebanyak 12.017 , anak yang bersekolah di MA mencapai 1.740 dan anak yang bersekolah di SMK berjumlah 12.218 anak. Jumlah anak tersebut dilayani dalam 764 rombongan belajar . sedangkan jumlah riel kelas pada tingkat pendidikan menengah mencapai 773 kelas. Kalau dilihat dari jumlah rombel yang ada , maka angka rasio kelas peranak pada tingkat pendidikan menengah mencapai 1 : 33. ini berarti bahwa dilihat dari standar prasarana rasio anak perkelas sudah memenuhi standar yang di persyaratkan.
Apabila data ini kita gunakan untuk proyeksi Wajar Dikmen 12 tahun maka dapat diketahui beberapa hal pokok :
1. Jumlah anak yang belum tetampung di tingkat SMA sebanyak : 8.478
2. Jumlah kelas baru yang diperlukan : 264 kelas ( rasio 1 : 32 ) 211 kelas
( rasio : 1: 40 )
3. Jumlah kelas baru bila mengoptimalkan kelas yang ada adalah : 649 ( surplus : 124 ) kelas sehingga total yang diperlukan adalah : 211 – 124 = 87 kelas baru.
Untuk mensiasati kekurangan kelas ini , disamping akan menambah RKB ( ruang kelas baru ) Dinas pendidikan akan mengoptimalkan sekolah swasta yang masih kekurangan siswa, mengptimalkan sekolah malam, sekolah mobil, dan sekolah alam.
Sementara bila kita lihat dari sudut ketenagaan , saat ini terdapat 2.379 guru yang tersebar di SMA sebanyak 976 guru, MA sebanyak 317 guru dan SMK sebanyak 1.086. Kita hitung rasio guru dan siswa maka perbandingannya adalah : 25.975 : 2.379 = 11 atau 1 : 11.
Sementara apabila kita lihat dari sudut kelayakan mengajar sesuai dengan standar kompotensi dan kualifikasi tenaga pendidikan dari 1.293 guru SMA dan MA hanya terdapat 171 guru yang belum sarjana dan 49 orang berkualifikasi pasca sarjana. Pada jenjang SMK dari 1.086 terdapat sebanyak 384 guru yang belum berkualifikasi sarjana sehingga secara total dari 2.379 guru pada tingkat sekolah menengah terdapat 555 orang guru yang belum sarjana atau sama dengan 23 %
J. KESIMPULAN
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa :
· Pemerintah kota Samarinda telah memenuhi tugasnya menyelesaikan wajar dikdas 9 tahun dengan berbagai indikator keberhasilan yang ditunjukkan yakni APK,APM,Angka putus sekolah, Angka melanjutkan ,Rasio guru dan siswa,Rasio guru dan kelas . Indikator indikator tersebut bila dikonfirmasikan dengan Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar sarana prasarana dan kepmen No. 129a/U/2004 tentang Standar pelayanan minimal pendidikan sudah melebihi harapan.
· Dilihat dari ketenagaan pada level pendidikan menengah ( SMA/MA/SMK), Dengan jumlah guru sebanyak 2.379 membuat rasio siswa-guru menjadi 1 : 11 , Jumlah ini lebih dari cukup untuk mendukung wajar Dikmen 12 tahun .
· Dilihat dari dukungan pembiayaan, dengan alokasi APBD untuk sektor pendidikan sebesar 20 % akan mampu mendukung wajar Dikmen 12 tahun.
· Dengan adanya regulasi Pendidikan berupa PERDA No. 34/2006 , akan mampu memberikan kepastian hukum dan penegasan komitmen Pemkot Samarinda dalam meningkatkan layanan pendidikan terhadap warga kota Samarinda terutama terkait dengan wajar DIKMEN 12 Tahun.
· Pasal 6 ayat 3 Perda No. 34/2006 ” Wajib belajar yang dimaksusd pada ayat 2 adalah wajib belajar mulai tingkat SD/MI, pendidikan sekolah menengah pertama SMP/Mts sampai dengan sekolah menengah atas (SMA/MA ) atau wajib belajar 12 tahun ” memberikan kepastian hukum program wajar 12 tahun di Samarinda.














Daftar Pustaka :
1. UUD RI 1945
2. UURI No. 29 /1999 Tentang HAM ( 2000) Sinar Grafika ; Jakarta
3. UURI N0. 23/2002 Tentang Perlindungan anak
4. UURI No. 20/2003 tentang sisdiknas
5. Depdiknas ( 2003 ) Warta hukum dan Perundangan Undangan
6. Dinas Pendidikan Kota Samarinda ( 2006 ) Data pokok wajar 9 tahun
7. Triyana,Hibertus ( 2006 ) Implikasi hukum atas ratifikasi Kovenan EKOSOB terhadap Pendidikan : Jurnal Hukum dan HAM Depdiknas ; Jakarta
8. Sujatmoko,Emanuel ( 2006 ) Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar : Jurnal Hukum dan Ham Depdiknas ; Jakarta
9. Depdknas ( 2007 ) Permendiknas No. 24 tahun 2007 Tentang Standar sarana dan prasarana : Jakarta
10. Depdiknas (2002 ) Pengkajian 13 Indikator Pendidikan : Jakarta
11. WWW.SMPKALTIM.Com
12. WWW. Unesco.org/education/efa ( World Education For All )
13. Warta harmoni edisi 54 ( 2007) Pemerintah terus berusaha menuntaskan wajar Dikdas 9 Tahun ; Samarinda

SMKN 16 Samarinda

Tahun ajaran 2008/2009 SMKN 16 yang merupakan salah satu SMK negeri baru di Samarinda menerima murid baru sebanyak 4 kelas dengan menawarkan program keahlian otomotif mekanik sepeda motor dan bisnis manejemen. SMK baru ini diharapkan dapat menjadi satu satunya SMK yang betul betul Fokus ke otomotif sepeda motor karena program ini masih langka dikalimantan Timur. SMK yang ada kebanyakan fokus pada otomotif roda 4.

Sabtu, 07 Juni 2008

SMK Baru Telah hadir di Samarinda

tahun ajaran baru 2008/2009 Samarinda membuka 4 SMK baru. ini adalah jawaban dari komitmen pemerintah yang mensyaratkan perimbangan SMA dan SMK berbanding 40-60